Di tahun 2022 ini covid-19 masih belum berakhir. Dengan munculnya jenis virus baru omicron, BOR RS Corona di DKI Jakarta semakin meningkat. Apalagi sejak pemerintah mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan syarat tidak terkonfirmasi covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19, sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol, dan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.
Meskipun terdapat protokol Kesehatan PTM yang sudah diatur SKB 4 menteri seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, tidak makan dan minum di sekolah, dan selalu menerapkan etika batuk dan bersin, tetap saja ada resiko para siswa terinfeksi virus Covid-19. Akhirnya, karena jumlah klaster di sekolah kian meningkat, semua sekolah di seluruh Indonesia kembali ditutup, dan Presiden RI Joko Widodo minta evaluasi pembelajaran tatap muka.
“Hati-hati, saya ingin menegaskan kehati-hatian kita karena kasus aktif (Covid-19) naik 910 persen. Dari yang sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari, kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari,” ungkapnya. Penambahan kasus baru Covid-19, Jokowi menyebutkan, juga mengalami kenaikan 2.248%. Yakni, dari 529 kasus pada 9 Januari menjadi 12.422 kasus di 30 Januari. “Sekali lagi, hati-hati kita dalam menyikapi ini,” tegas dia
Banyak dari masyarakat dan orang tua siswa yang tidak setuju terhadap kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% karena khawatir dari anak – anak siswa yang jadi sasaran penularan virus omicron. Dikutip dari “Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 pada tanggal 21 Desember 2021 mengenai masalah ventilasi di sekolah” yang jika ditelaah ternyata terlalu normatif dan tidak detail. Apa saja peraturan ventilasinya yang tidak detail dan sulit diterapkan?
Dimulai dari poin pertama “Ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar;” ini tidak dijelaskan secara detail “ventilasi yang memadai” itu seperti apa? Kemudian Poin ke-2 “Memastikan sirkulasi udara di asrama baik;” jenis ventilasinya pun tidak disebutkan. Apakah cukup sebuah jendela? Jika cukup berapa buah? Poin ke-3 “Apabila sirkulasi udara di dalam kelas kurang baik atau ventilasi ruangan kelas tidak memadai, pembelajaran tatap muka terbatas disarankan dilakukan di ruangan terbuka di lingkungan satuan Pendidikan;” tidak semua sekolah memiliki ruangan terbuka, jika ventilasi ruang kelas tidak memadai. Poin ke-4 “kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi udara yang baik.” Apakah luas setiap kelas mampu menampung jaga jarak 1 meter antara murid? Poin terakhir “melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dimulai, antara lain pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, computer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya;” ini malah lebih fokus disinfektasi daripada ke ventilasi.
Bagaimana cara mengukur dengan angka bahwa ventilasi / sirkulasi sebuah sekolah baik atau buruk? Padahal studi menunjukkan ventilasi yang baik memiliki peran yang sama penting dengan memakai masker di dalam ruang kelas. Apalagi studi juga menunjukkan bahwa ventilasi yang baik lebih penting dibandingkan menjaga jarak dalam ruang kelas. Makanya, banyak kasus dari sekian banyak siswa yang jadi korban terjangkitnya virus omicron di sekolah karena kualitas ventilasi udara dinilai sangat buruk.
Jadi, kesimpulannya adalah ventilasi di sekolah menjadi utama supaya virus omicron tidak menjadi sarang di dalam kelas, tanpa ventilasi maka satu kelas jadi korbannya. Mari kita dukung PTM yang lebih aman untuk semua dengan memperhatikan faktor ventilasi, karena protokol Kesehatan tidak cukup kalau tidak dibarengi dengan kualitas ventilasi udara. Begitulah sobat pena.
Oleh : Hafiz Abdul Jabbar
Referensi :
- https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19
- https://pustakapendisntt.com/2022/01/03/skb-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid-19-tertanggal-21-desember-2021/
- https://nasional.kontan.co.id/news/kasus-naik-2248-jokowi-minta-evaluasi-pembelajaran-tatap-muka-di-3-provinsi-ini
- https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/03/09112281/aturan-lengkap-sekolah-tatap-muka-dengan-kapasitas-100-persen-di-jakarta?page=all
- https://www.instagram.com/reel/CZL-1EmKtYG/?utm_source=ig_web_copy_link
Gambar :