Geger Umpatan dari Hewan “Canis sp.”

3031

Anjing atau Canis sp. sejatinya merupakan hewan mamalia dari keluarga Canidae yang termasuk dalam kategori hewan karnivora atau hewan pemakan daging. Hari ini sub-spesies anjing sangat beraneka ragam dan banyak ilmuwan percaya bahwa banyak anjing yang berevolusi sehingga banyak karakteristik dan jenis anjing karena pengaruh dari pola asuh manusia yang terjadi sejak 15.000 tahun yang lalu di daerah dekat Tiongkok. Bahkan, ilmuwan dari Universitas Uppsala mengatakan bahwa anjing dari dunia lama berevolusi ke dunia baru dipengaruhi oleh manusia yang bermigrasi. Dengan demikian, anjing merupakan bagian integral dalam kehidupan manusia bahkan memiliki fungsi bagi aspek sosial dalam segelintir golongan masyarakat.

            Terlepas dari diskursus biologis tentang anjing, detik ini masyarakat Indonesia tengah digegerkan dengan istilah “Anjay” yang populer karena salah seorang Youtuber dan Influencer di tanah air. Ini merupakan reaksi masyarakat atas pernyataan pers dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) yang baru rilis beberapa waktu ini tentang penghentian penggunaan kata “Anjay”.

Istilah “Anjay” merupakan derivat atau kata turunan dari hewan anjing yang tidak diungkapkan secara eksplisit, mengingat ada norma-norma sosial yang menganggap bahwa ungkapan atau ekspresi terhadap sesuatu menggunakan kata “Anjing” adalah sesuatu yang kasar dan tidak sopan. Ungkapan “Anjay” seringkali diasumsikan sebagai ekspresi untuk mengumpat, tapi bisa saja dalam kondisi tertentu istilah tersebut digunakan segelintir kaum milenial untuk mengungkapkan sesuatu yang memesona atau menakjubkan. Misalnya, “Anjay, keren banget tuh!”.

            Selain “Anjay”, ada pula derivat-derivat “Anjing” yang bernada sama, seperti “Anjrit”, “Anjir”, “Anjib”, “Anjim” dan mungkin masih banyak lagi. Penggunaan istilah-istilah tersebut juga dibedakan berdasarkan kondisi si pengujar ketika berada dalam situasi tertentu. Misal, ketika kaget, maka istilah yang dipakai adalah “Anjrit”. Ketika kesal, maka istilah yang dipakai yaitu “Anjir”, dan sebagainya.

            Bila kita tilik secara primordial, maka timbul pertanyaan mengapa harus hewan anjing yang digunakan untuk umpatan dan makna-makna ungkapan lainnya? Adakah korelasi antara anjing dan kesan negatif dalam sebuah ungkapan? Dilansir dari historia.id, ketika bangsa Belanda menguasai Nusantara pada zaman dahulu, mereka menyamai orang pribumi dengan anjing. Di tempat-tempat keramaian yang hanya untuk kalangan Belanda, Eropa, dan Jepang, biasa tertulis: Verboden voor Honden en Inlanders (dilarang masuk untuk anjing dan pribumi). Rupanya budaya mengumpat dan menistakan orang yang lebih rendah dari mereka yang merasa lebih superior telah ada sejak jaman kerajaan jauh sebelum negara Indonesia berdiri.

            Pemaknaan hewan anjing dalam konotasi negatif juga disabdakan oleh Imam Mahdi dan Masih Mauud, Hazrat Mirza Ghulam Ahmad as dalam buku “Bahtera Nuh” pada sub-bab “Ajaranku”. Beliau as bersabda, “Barangsiapa tergila-gila oleh keduniawian layaknya seperti anjing, semut atau burung nasar (tatkala ia melihat bangkai busuk), dan mereka melampiaskan kepuasannya kepada kesenangan dunia, maka mereka tidak akan dapat memperoleh qurub-Nya.” Hewan anjing dalam sabda tersebut hanya analogi dari sifat buruk anjing ketika melihat bangkai, bukan sebagai ungkapan. Adapun hikmah dari sabda beliau as tersebut adalah janganlah kita tergila-gila pada dunia bilamana kita ingin memperoleh qurub Ilahi.

            Mengenai polemik yang berkembang di masyarakat, menurut keterangan pers yang diterbitkan oleh Komnas Perlindungan Anak pada 29 Agustus 2020 lalu tentang pelarangan kata “Anjay”, penggunaan istilah tersebut bilamana mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying apalagi sampai memenuhi unsur dan definisi kekerasan, maka sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, lebih baik hindari penggunaan kata “Anjay”.

Meski fatwa/edaran yg dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait penggunaan istilah kata “Anjay” tersebut tidaklah berfungsi sebagai referensi aparat penegak hukum untuk kemudian melakukan tindakan kepada siapa saja yang menggunakan istilah “Anjay” tersebut. Tidak serta merta edaran tersebut menjadikan kata “Anjay” sebagai suatu kejahatan yang kemudian menjadi dasar penuntutan di muka hukum. Itu semua tergantung pada perspektif dua pihak. Jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya, maka kata “Anjay” ini dianggap biasa saja.

Namun terlepas dari surat edaran terkait kata “Anjay” yang dikeluarkan oleh Komnas PA, nyatanya pun kita sudah memiliki titik terang dengan kaidah hukum positif yang dapat di dayagunakan untuk meminimalisasi terjadinya bullying/merendahkan martabat manusia. Karena anak juga manusia yang punya hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Berdasarkan ilmu hukum, menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

Doktrin hukum tentang penghinaan di Indonesia tidak memisahkan antara opini dengan fakta dan juga tidak mempertimbangkan sama sekali kebenaran sebuah fakta. Asalkan sebuah pernyataan dianggap menghina oleh korban, maka unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal sudah dapat terpenuhi.

Sebenarnya masih banyak lagi ungkapan, umpatan, olok-olok dan hujatan menggunakan kata-kata selain turunan dari kata “Anjing”, tak sedikit yang menggunakan istilah-istilah hewan untuk menghujat orang lain. Meski terkadang kita menyadari bahwa kata-kata tersebut bukan maksud untuk mengumpat, tapi hal demikian juga tidak bisa dijadikan pembenaran. Sebagai umat Muslim, ada banyak ungkapan-ungkapan seperti Istighfar, Tasbih, Takbir, Tahlil dan sebagainya untuk diungkapkan. Kata-kata tersebut juga dapat mencegah kita untuk mengumpat. Misalnya, ketika kita marah dan ingin mengumpat, namun karena kita mengucapkan “Astaghfirullahal’adziim…” maka Allah SWT memberikan taufik kepada kita untuk menahan segala belenggu hawa nafsu yang dapat mengeluarkan kata-kata kasar.

Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Quran Surah Al-Humazah (Pengumpat) ayat 2 berikut ini:

“Celakalah bagi setiap pengumpat, tukang fitnah,” (QS Al-Humazah: 2)

Tafsir ayat tersebut yaitu Humazah artinya orang yang mencela orang lain di belakang, dan Lumazah adalah orang yang mencela orang-orang lain di belakang maupun di depan mereka sendiri (Aqrab). Sebagai kebalikan dari dua sifat baik yang pokok, kebajikan dan kesabaran yang tersebut dalam surah sebelumnya, maka dalam surah ini telah disebutkan dua sifat buruk yang membinasakan sendi-sendi segala keamanan dan keserasian tata hidup dalam masyarakat. Perbuatan-perbuatan mengumpat dan memfitnah merupakan dua macam kejahatan pokok, yang karena itu apa yang disebut masyarakat beradab dewasa ini, sangat menderita.

Hazrat Masih Mauud as juga bersabda, “Hendaklah kamu selamanya berusaha menyampaikan kebaikan bagi sesama makhluk. Janganlah berlaku sombong terhadap siapa pun, sekalipun terhadap bawahanmu juga. Janganlah memaki orang lain, sekalipun ia memakimu. Hendaklah bersikap merendah, lemah-lembut, berniat suci, kasih-sayang terhadap sesama makhluk, sehingga kamu diterima oleh Allah.”

Poin yang esensial dalam konteks permasalahan ini yaitu janganlah memaki orang lain, sekalipun ia memaki diri kita sendiri. Apapun bentuk istilahnya, sudah seyogyanya kita berbicara dengan perkataan yang haq sesuai yang diajarkan Baginda Nabi Muhammad SAW.


Oleh: Umar Farooq Zafrullah dan Qanita Qamarunnisa

Sumber :

  1. McGourty, Christine (2002). “Origin of dogs traced”. http://news.bbc.co.uk/2/hi/science/nature/2498669.stm BBC News. Diakses tanggal 5 September 2020
  2. Isnaeni, Hendri F. 2020. Tentang Anjay dan Kata-kata Umpatan. https://historia.id/kultur/articles/tentang-anjay-dan-kata-kata-umpatan-D84M1 diakses tanggal 5 September 2020
  3. Hazrat Mirza Ghulam Ahmad. 2018. Bahtera Nuh (Cetakan Kelima). Penerbit Neratja Press
  4. Pers Rilis Komisi Nasional Perlindungan Anak Tanggal 29 Agustus 2020 tentang Pelarangan Istilah “Anjay”, Alinea ke-3
  5. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt507cb3304d8ae/pencemaran-nama-baik
  6. Al Quran Terjemahan dan Tafsir Singkat. Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Sumber Gambar : jangkarkehidupan.org