Jilbab, Penindasan atau Perlindungan?

1632

Beberapa orang berpikir bahwa ajaran agama Islam membatasi kebebasan seseorang. Salah satunya mengenai anjuran pemakaian jilbab bagi perempuan. Jilbab seringkali dianggap seperti penjara yang membatasi dan merampas hak-hak perempuan untuk berpakaian. Penggunaan jilbab dianggap mengeksploitasi tubuh perempuan. Tudingan ini tidak sedikit terjadi di berbagai belahan dunia dengan mengatasnamakan kesetaraan gender yang patut untuk ditegakkan hanya karena pakaian, dimana jilbab dinilai sebagai bias kultur, keterbelakangan dan penindasan pada perempuan.

Lord Cromer menjelaskan bahwa ada banyak alasan untuk menyatakan Islam sebagai sebuah sistem sosial yang gagal. Faktor pertama dan yang utamanya karena perlakuannya atas kaum perempuan. Menurutnya, Islam mendegradasikan kaum perempuan yang paling tampak jelas adalah dalam praktik-praktik jilbab dan pemisahan.  Bahkan, Asghar Ali Engineer menyatakan bahwa jilbab merupakan praktek yang tak beradab (Engineer, 2003: 103).

Persoalan jilbab memang tiada habisnya untuk dibicarakan baik di kalangan masyarakat muslim maupun non-muslim. Tentu ini menjadi isu sensitif yang sudah melahirkan banyak polemik berkepanjangan, terlebih lagi di belahan dunia bagian Barat adanya stigma yang melekat pada masyarakat yang mengecam dengan sebutan teroris bagi mereka yang berjilbab/bercadar.

Sehingga hal tersebut membuat mereka yang berjilbab merasakan adanya keterbatasan pada layanan publik yang seharusnya memiliki kesamaan hak sebagai warga Negara. Seperti yang terjadi di German yang melarang guru sekolah muslim mengenakan jilbab karena tidak sejalan dengan nilai-nilai Barat. Pada tahun 2004, di Perancis gadis muslim dilarang masuk ke sekolah umum karena menggunakan jilbab. Di Turki,  seorang wanita ditolak untuk masuk ke Universitas jika memakai jilbab.

Selain itu, di sisi yang berlawanan beberapa wanita di Timur Tengah dengan negara mayoritas muslim tidak punya pilihan selain menutupi kepala hingga ujung kaki, karena banyak sekali cerita sedih tentang suami, bapak atau pemimpin mereka yang melecehkan bahkan membunuh perempuan karena pakaian mereka kurang tertutup. Seperti di Afghanistan yang dikuasasi oleh kelompok Taliban berhaluan Wahabi mewajibkan perempuan untuk berjilbab dan menghukum bagi mereka yang mengabaikannya.

Persoalan ini menjadi titik berat bagi kaum perempuan, dimana belahan Negara Barat, jilbab dipandang sebagai simbol ekstrimisme, sehingga menimbulkan keterbatasan dalam layanan publik. Disisi yang lain di belahan Timur Tengah jilbab pun menjadi hak wilayah Negara yang melahirkan norma (aturan) dan sanksi bagi mereka yang tidak berjilbab, sehingga anggapan jilbab merampas kebebasan bagi kaum perempuan-pun semakin memuncak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jilbab memiliki beberapa arti, antara lain dinding yang membatasi sesuatu dengan yang lain, dinding yang membatasi hati manusia dan Allah, penghalang tersebut dapat berupa apa saja, intinya menghalangi sesuatu yang seharusnya tertutup dari pandangan pihak lain yang seharusnya tidak boleh melihatnya.

Dalam pandangan sebagian umat Islam, jilbab yang menutupi dirinya mulai dari kepala sampai ujung kakinya menjadi bagian yang penting dengan tujuan melindungi batin dan lahir perempuan, kesopanan serta kehormatannya.

Namun bila kita melihat lebih dalam penggunaan jilbab bukanlah sesuatu yang baru ditemukan. Penduduk Iran tempo dulu, kelompok-kelompok Yahudi Ultra Orthodoks, Biarawati Katolik, bangsa India mengenakan penutup kepala. Bagi kelompok Yahudi, maupun Biarawati Katolik, penutup kepala menyimbolkan kondisi yang membedakan status, martabat dan kehormatan wanita.

Jadi, apakah tuduhan bahwa pemakaian jilbab yang telah membatasi hak-hak perempuan, hanya   ditujukan pada Islam saja?

Dalam hal ini Allah SWT menjelaskan dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 79 :

وَما جَعَلَ عَلَیْکُمْ فِی الدِّیْنِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia tidak mempersulitmu dalam hal agama.”

Hazrat Mirza Masroor Ahmad (aba) menjelaskan bahwa sebenarnya, Syariah (hukum Islam) dirancang untuk mengurangi beban seseorang dan lebih jauh lagi, sebenarnya untuk melindungi seseorang dari semua jenis cobaan dan bahaya. Dengan demikian, terbukti dari pernyataan Allah SWT ini bahwa agama Islam yang diturunkan untuk umat manusia tidak mengandung satupun perintah yang akan menyulitkan mereka. Sebaliknya, setiap perintah baik kecil atau besar adalah sumber belas kasihan dan berkat.

Mengenai pakaian yang dikenal dengan istilah jilbab itu didasarkan atas beberapa ayat Al-Qur’an. Salah satu ayat yang digunakan sebagai anjuran penggunaan jilbab itu adalah Q.s An-Nur ayat 32 :

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : ‘Hendaknya mereka menundukan pandangan mereka dan menjaga bagian pribadi mereka dan janganlah mereka menampakan kecantikannya, kecuali apa yang dengan sendirinya nampak darinya, dan hendaknya mereka mengenakan kudungan hingga menutupi dadanya, dan janganlah mereka menampakan kecantikannya, kecuali kepada suami mereka, atau kepada bapaknya, mertuanya, anak lelakinya atau anak lelaki suaminya, saudara laki-lakinya, atau keponakan dari saudara lelakinya, atau keponakan saudara perempuannya, atau teman-temannya yang perempuan, apa yang dimiliki oleh tangan kanannya, pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau anak-anak yang belum mengetahui tentang aurat-aurat perempuan. Dan janganlah mereka itu menghentakan kaki mereka, sehingga dapat diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman! Supaya kamu memperoleh kejayaan’.”

Berdasarkan ayat tersebut, Al-Qur’an memberikan perintah kepada wanita muslim untuk berpakaian sopan, menutupi kepala mereka dan mengenakan pakaian untuk menyembunyikan kecantikan mereka dari orang asing. Seringkali ayat ini dituduhkan bahwa pedoman Islam tentang pemakaian jilbab secara tidak adil menargetkan perempuan saja. Namun, sebenarnya laki-laki pun tidak dibebaskan untuk memandangi wanita dengan cara apapun. Faktanya, Al-Quran sebelum memerintahkan terhadap kaum perempuan, pertama-tama memerintahkan kepada pria dahulu untuk menghormati wanita dengan menurunkan pandangan mereka.

Dalam Qs. An-Nur ayat 31 :

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki, hendaklah mereka menundukan pandangannya dan menjaga kemaluan mereka. yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya, Allah mengetahui apa yang mereka perbuat.”