Belum lama ini tepat pada tanggal 2 Februari 2021, pemerintah meresmikan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya terdapat lampiran penanaman modal untuk minuman keras yang mengandung alkohol. Adapun beleid Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ditekannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, bukanlah bentuk legalisasi miras, akan tetapi penyataan bahwa presiden memberi izin untuk membuka investasi pada industri miras dan hanya berlaku di empat daerah yakni Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua selain itu terdapat persyaratan yang ketat. Lalu mengapa hanya berlaku di empat provinsi saja? Karena penduduknya yang mayoritas merupakan non muslim serta provinsi tersebut menjadi tujuan para wisatawan asing sering berkunjung. Peminat terbesar miras pun merupakan orang asing yang berwisata ke Indonesia karena miras merupakan bagian dari liburan mereka dan mereka selalu mencari miras khas daerah. Bahkan mereka meminta warga lokal untuk produksi dan mereka ekspor ke negara mereka. Nilai ekspor miras dari negara Indonesia ke negara luar yakni sebesar Rp5 Triliun setiap tahun dan tumbuh 12 persen setiap tahunnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan latar belakang munculnya aturan investasi miras:
“Jadi dasar pertimbangannya [Investasi miras] itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal” Kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (02/3/2021)
Ditekannya Perpres ini diharapkan dapat memberi keuntungan bagi ekonomi Indonesia serta dapat membuka lowongan pekerjaan. Dalam hal ini, Presiden Bapak Jokowi tidak memaksa untuk membuka industri miras di daerah yang sudah ditentukan, semua itu selebihnya merupakan kesediaan dan keputusan Gubernur atau Kepala Daerah sesuai kearifan lokal.
Akan tetapi bagaimanapun juga alasan dan harapannya, peraturan ini telah mengundang polemik. Pro-kontra masyarakat membendung di media sosial, Ormas Islam, MUI dan Partai Politik pun angkat bicara. Peraturan baru ini sangat sensitif yang apabila pemerintah tak menyampaikan informasi secara komprehensif kepada publik maka dampaknya negara terancam disintegrasi.
Berdasarkan hukum agama Islam, Allah Ta’ala berfirman:
“Mereka bertanya kepada Engkau tentang khamr¹ dan judi. Katakanlah “Di dalam keduanya ada dosa besar dan kerugian dan juga beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa serta kerugiannya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepada engkau tentang apa yang harus mereka belanjakan. Katakanlah “Belanjakanlah! Dari apa yang dapat kamu sisihkan.” Demikianlah Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya bagimu supaya kamu berpikir. [ Q.S Al-Baqarah (2): 220]
¹·Tafsir : “Ada kesaksian universal mengenai eratnya hubungan antara minum-minuman keras yang berlebihan dengan pelanggaran hukum moral dan hukum negara. Yang demikian itu merupakan akibat langsung dari kelumpuhan kemampuan-kemampuan otak dan moral; dan sebagai akibatnya ialah kecenderungan–kecenderungan nafsu rendah mendapat kebebasan seluas-luasnya”
Secara hukum agama, sejumlah pihak mendesak Presiden untuk mencabut Perpres tersebut. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan:
“Bersama ini Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” (Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (02/3/2021)),
Lalu bagaimana dampak dicabutnya Lampiran Perpres Investasi Miras?
Dampak Positif Dicabutnya Perpres Investasi Miras
Pakar Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM yang juga tim ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PSEK), Dr. Hempri Suyatna mengatakan:
“Saya kira pengusaha akan membuka pola pikir agar mereka memperoleh keuntungan sehingga akan mendorong investasi miras lebih luas dan masif sehingga konsumsi miras di kalangan masyarakat semakin meningkat. Justru dampak negatif lebih kuat daripada positifnya meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi saja”
Dampak Negatif Dicabutnya Perpres Investasi Miras
Setelah dicabutnya Perpres tersebut, tetap menuai kontroversi.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pinkan Audrine Kosijungan menilai masalah moralitas dan masalah regulasi adalah dua masalah berbeda.
“Untuk masalah konsumsi sudah diatur dengan aturan lain. Mengenai moralitas dan agama, ya kembali lagi. Indonesia kan negara hukum dan agama yang diakui tidak hanya satu”
Kemudian, dikutip dari laman berita CNBC, dua saham produsen miras mulai bergerak cenderung lemah pada perdagangan sesi kedua Selasa (02/3/2021), setelah aturan investasi minuman keras dicabut oleh Presiden Jokowi.
Peraturan tentunya akan memberi dampak pada perubahan sosial dan budaya walaupun pada awalnya mengundang polemik, perlu waktu untuk terbiasa sehingga untuk manfaat dan keberhasilan jangka panjang bergantung kepada para pemuka serta pemerintah dalam menyampaikan fakta, informasinya dan pendapatnya.
Author : Manshurotun Nisa
Sumber:
- Al-Quran Terjemah
- Kanal Youtube CokroTv https://youtu.be/CQIIl1rfmjI
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20210306141528-4-228303/terungkap-dalang-di-balik-munculnya-aturan-investasi-miras
- https://www.youtube.com/watch?v=xkVxNYss8IE
- https://ugm.ac.id/id/berita/20822-pakar-ugm-usulkan-presiden-cabut-perpres-investasi-miras
- https://www.cnbcindonesia.com/market/20210302132846-17-227220/jokowi-cabut-aturan-investasi-miras-saham-bir-langsung-loyo
- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56235741
Sumber Gambar :https://images.app.goo.gl/ewWNXcmobSA8cjg19