Apakah pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang dibenarkan dalam Islam?

1189

Islam ajaran suci yang terdapat makna begitu dalam bagi mereka yang mengerti. Salah satu inti ajaran Islam dari sekian banyaknya ialah toleransi umat beragama. Saat ini telah terjadi kasus pemaksaan terhadap siswi non-muslim untuk wajib memakai jilbab di suatu sekolah. Bagaimana tidak, pemaksaan yang terjadi telah menuai kontroversi.

Suatu bentuk paksaan dalam agama tentu tidaklah benar karena akan merusak makna dari toleransi terhadap umat beragama. Setiap agama memiliki aturan tersendiri dalam keyakinannya. Tentunya, selaku umat muslim perlu meluruskan kesalahan dalam tindakan yang menyimpang. Islam mengajarkan agar setiap umat beragama menghendaki toleransi dengan saling menghargai perbedaan serta tidak melakukan segala bentuk tindakan yang membawa perpecahan suatu umat beragama. Hal ini penting untuk dipelajari agar tidak terjadi hal-hal diluar kendali.

 Al-Qur’an berulang kali memerintahkan umat Islam untuk memenuhi hak-hak setiap manusia dan memperlakukan mereka dengan penuh cinta dan kasih sayang. Selain itu, perlu juga untuk memenuhi nilai-nilai kemanusiaan sebagai dasar dari  kedamaian dan supaya terhindar dari perpecahan yang ditimbulkan oleh ekstremisme negatif.

Hazrat Mirza Tahir Ahmad bersabda, “Islam adalah agama yang universal dan tidak mendiskriminasi suatu suku atau ras apapun. Islam melarang perlakuan yang buruk terhadap orang lain hanya berdasarkan ras ataupun warna kulit. Namun pada saat yang sama Islam juga tidak mengizinkan orang yang terintimidasi untuk melakukan balas dendam atau bertindak tidak adil. Islam adalah agama yang seimbang dan tidak mengizinkan ketidakadilan dalam bentuk apa pun”.

Pemaksaan yang terjadi merupakan bentuk ketidakadilan. Alih-alih berbuat kebaikan, hal ini justru dapat melukai perasaan seseorang karena telah dipaksa melakukan hal diluar keyakinan.

Hazrat Mirza Tahir Ahmad bersabda, “Suatu agama yang memiliki ajaran universal dan berambisi untuk mempersatukan seluruh umat manusia di bawah satu bendera tentunya tidak akan mempertimbangkan penggunaan kekerasan untuk menyebarkan pesan-pesannya.
            Pedang bisa memenangkan negeri tetapi tidak mungkin hati.
            Paksaan dapat menundukan kepala tetapi tidak mungkin pikirannya

Islam melarang penggunaan paksaan sebagai sarana penyebaran ajarannya,
Allah Ta’ala berfirman:

لَاۤ اِکۡرَاہَ فِی الدِّیۡنِ۟ۙ قَدۡ تَّبَیَّنَ الرُّشۡدُ مِنَ الۡغَیِّ ۚ

Artinya:
“Tidak diperkenankan suatu paksaan dalam agama. Sesungguhnya telah nyata bedanya kebenaran dari kesesatan… ” (QS. Al-Baqarah 2 : 257)
Dengan demikian tidak perlu adanya paksaan dalam bentuk apa pun. Biarkanlah manusia menentukan mana yang benar.”
(Islam dan Isyu Kontemporer karya Hz. Mirza Tahir Ahmad, sub judul Sarana Perjuangan-Bukan Paksaan hal. 33)

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa, pemaksaan yang terjadi tidaklah dibenarkan dalam Islam.

Paksaan dalam agama bukanlah keadilan
sebagai umat beragama punya kebebasan memilih keyakinan
adanya ajaran kebaikan bukan untuk membentuk kebencian
namun untuk menanamkan kasih sayang persaudaraan

Islam merupakan ajaran yang hakiki
Melindungi hak setiap pribadi, merupakan pencegah diskriminasi
dengan menghargai akan memenuhi makna toleransi
dan saling menghormati merupakan kunci kerukunan setiap pribadi


Oleh : Manshurotun Nisa