Tanggal 15 Desember lalu merupakan hari Demokrasi Internasional. Demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa yunani, yang pada hakikatnya didasarkan pada pidato presiden Abraham Lincoln di Gettysburg yang menyatakan bahwa pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kata-kata itu merupakan klise yang amat menarik tetapi jarang diterapkan sepenuhnya dimanapun di muka bumi ini.
Pada bagian ketiga yaitu demokrasi untuk rakyat definisi nya sangat kabur dan bisa membahayakan. Apa yang dapat dideklarasikan secara pasi sebagai untuk rakyat? Dalam suatu sistem yang menganut pola mayoritas sering kali terjadi bahwa yang dianggap untuk rakyat sebenarnya adalah untuk mayoritas rakyat saja dan tidak berlaku bagi sisanya/mayoritas.
Kita juga menyadari bahwa konsep mengenai apa yang baik untuk rakyat nyatanya berubah dari masa ke masa. Jika keputusan tidak berdasarkan prinsip absolute maka apa yang dianggap baik untuk rakyat akan selalu mengalami tpergeseran kebijakan dengan berjalannya waktu. Apa yang dianggap baik hari ini mungkin dianggap buruk keesokan harinya dan baik lagi lusanya.
Islam tidak memberikan definisi hampa mengenai demokrasi. Agama ini hanya mengatur tentang prinsip-prinsip penting saja dan kalian akan menerima manfaat, dan apabila ditinggalkan kalian akan dihancurkan.
Hanya ada dua pilar dalam konsep demokrasi menurut islam yaitu :
- Pemilihan umum secara demokratis harus didasarkan pada asas amanah dan kejujuran. Islam mengajarkan bahwa ketika memberikan suara dalam pemilu lakukanlah hai itu dengan kesadaran bahwa tuhan mengawasi kita dan kita harus mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil. Pilihlah mereka yang paling mampu mengemban amanat nasional dan mereka adalah orang-orang yang dapat dipercaya.
- Pemerintah harus berfungsi atas dasar prinsip keadilan mutlak. Jadi apapun keputusan yang diambil, lakukan dengan berlandas pada prinsip keadilan mutlak. Baik berkaitan dengan masalah politik, agama, sosial, ataupun ekonomi, keadilan tidak boleh dikompromikan.
Setelah terbentuknya pemerintahan, pemungutan suara di dalam partai pun harus selalu berorientasi pada keadilan. Dengan kata lain, tidak boleh mempengaruhi proses pengambilan keputusan karena kepentingan kelompok atau pertimbangan politik. Dalam jangka panjang, semua keputusan yang dilakukan dalam semangat ini akan benar-benar dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Subtansi demokrasi secara tegas dibahas dalam Al-Quran dan sepanjang berkaitan dengan tuntunan bagi umat muslim, walaupun sistem kerajaan tidak juga ditolak, sistem demokrasilah yang lebih disukai di banding sistem pemerintahan lainnya. Menguraikan bagaimana seharusnya masyarakan islam, Al-Quran menyatakan :
“Dan apa saja yang diberikan kepada kamu hanyalah perbekalan sementara kehidupan dunia, tetapi apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman dan mereka bertawakal kepada tuhan mereka. Dan orang–orang yang menjauhi dosa besar dan kekejian-kekejian dan apabila mereka marah mereka memaafkan. Dan orang-orang yang menerima tuhan mereka, dan mendirikan shalat, dan setiap urusan mereka musyawarahkan diantara mereka. Dan mereka infakan sebagian dari apa yang telah kami rezekikan kepada mereka. Dan orang-orang yang apabila ditimpa keaniayaan mereka membela diri.” (QS. 42.Asy-syura:37-40)
Kata-kata Bahasa Arab amruhum syuura bainahum (setiap urusan, mereka musyawarahkan diantara mereka) berkaitan dengan kehidupan politik masyarakat muslim, jelas mengindikasi bahwa dalam masalah pemerintahan keputusan-keputusan harus diambil secara musyawarah, hal ini mengingatkan pada bagian pertama dari definisi tentang demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat. Keinginan bersama dari rakyat menjadi peraturan legislative melalui musyawarah bagian kedua dari definisi demokrasi menyangkut oleh rakyat. Hal ini dijelaskan dalam ayat :
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu supaya menyerahkan amanat-amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. 04.An-nisa : 59)
Berarti kapan saja kita menyatakan keinginan untuk memilih penguasa diatas kita, selalu tempatkan kepercayaan kepada orang yang tepat. Adapun menurut definisi Al-Quran seorang pemilih bukanlah penguasa mutlak hak suaranya melainkan sebagai pengemban amanat. Ia harus melaksanakan amanatnya secara adil dan tegas dimana dan kepada siapa yang berhak, ia harus selalu awas dan menyadari bahwa ia akan mempertanggungjawabkan tindakannya itu kepada Tuhan-nya.
Oleh : Abdul Ghandi
Sumber :
Pandangan Islam Atas Masalah Kontemporer Masa Kini, Hazrat Miza Tahir Ahmadra 1992, dicetak oleh : Raqeem Press, Islam Abad
Al-Quran Terjemah Singkat, JAI, 2014, dicetak oleh : Neratja Press
image : wikipedia