Jilbab, Penindasan atau Perlindungan?

1618

Hazrat Mirza Masroor Ahmad (aba) menjelaskan bahwa ajaran islam menekankan hubungan antara tubuh dan pikiran. Dengan menutupi tubuh seseorang akan melindungi hati dari kotoran. Laki-laki diperintahkan untuk menahan pandangan atau mengalihkan pandangan dari wanita, dan wanitapun diharapkan mengenakan pakaian luar yang longgar dan menutupi kepala serta dada mereka untuk menjaga kesopanan baik pada pria maupun wanita. Wanita dinasehati dalam Al-Quran untuk menutupi kepala mereka dan dada mereka. Pria pun diperintahkan dalam Al-Quran untuk menurunkan pandangan mereka.

Poin yang kritis pada konteks ini adalah bahwa dengan mencerna ayat ini secara terpisah, maka makna yang dimaksud akan hilang. Ayat 31 dan 32 mesti dibaca bersama-sama. Ketika ayat 32 dibaca sendiri, maka terjadi bias dalam memandang perempuan, karena ada implikasi bahwa hanya mereka dikhususkan untuk ‘menahan’ atau ‘mengekang’ diri. Faktanya bahwa ayat 31, tertuju pada laki-laki lebih dahulu. Sebagaimana dalam Al-Qur’an : “Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki, hendaklah mereka menundukan pandangannya dan menjaga kemaluan mereka…”. Ayat 32 melanjutkannya dengan tema yang sama: “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : ‘Hendaknya mereka menundukan pandangan mereka dan menjaga bagian pribadi mereka, dan janganlah mereka menampakan kecantikannya, kecuali apa yang dengan sendirinya nampak darinya….”

Jadi, sebelum wanita diperintahkan untuk mengamati jilbab, pria telah dinasihati untuk menurunkan pandangannya di hadapan perempuan dan menahan diri dari hal-hal yang akan membangkitkan nafsu mereka jadi hal ini sebenarnya telah mengukuhkan kehormatan perempuan. Dengan demikian, perintah Islam penuh dengan hikmah bahkan melindungi hati mereka dari kekotoran.

Al-Quran memerintahkan para wanita untuk mengenakan penutup luar dan menutupi kepala mereka. Namun tidak ada satu jenis pakaianpun yang wajib bagi semua wanita muslim. Bentuk jilbab diadopsi bervariasi dari satu Negara ke Negara yang lain. Seperti di Negara Pakistan, Afghanistan mengenakan burqa yaitu pakaian menutup seluruh wajah, dan menutup bagian mata dengan kawat kasa tipis. Shayla populer dipakai oleh kalangan wanita di daerah Uni Emirat Arab, Qatar, dan Bahrain. Jilbab sangat populer di wilayah Indonesia dan Malaysia. Chador merupakan jenis kerudung yang identik dipakai oleh perempuan-perempuan Iran dsb.

Pakaian yang dipilih disesuaikan pada tradisi dan norma yang berlaku diwilayah tersebut. Yang mana pada akhirnya adalah tanggung jawab individu setiap wanita muslim untuk mengikuti perintah Allah Ta’ala. Tidak ada yang salah bagi seorang wanita untuk menentukan pilihan mereka menutupi dirinya sendiri, itu bukanlah penindasan maupun pemaksaan. Tidak ada yang memaksa wanita muslim untuk menjalankan perintah ataupun tidak. Jika tindakan mereka salah, mereka bertanggung jawab kepada Allah dan hanya Allah SWT.

Selain itu, memanglah pada dasarnya jilbab bertujuan baik dan telah dianjurkan dalam Islam namun pada impelementasinya ada dalam wilayah pribadi bukan pada orang lain ataupun Negara. Jadi apabila seseorang ataupun suatu Negara memaksa dan menghukum perempuan bahkan membunuh perempuan yang tidak berjilbab maka itu bukanlah hak yang benar. Seseorang diperbolehkan untuk memberi masukan namun sama sekali tidak boleh memaksa.

Maka, dalam hal ini jilbab tidak bertentangan dengan kebebasan seseorang karena perempuan berbusana muslimah merupakan hak asasi sesuai norma agama yang dianutnya. Jilbab tidak membatasi aktivitas dan karir perempuan karena jilbab adalah penjaga kehormatan dan nilai kemanusiaan. Lingkungan dan negaralah yang sebenarnya telah membatasi aktivitas dan karir perempuan.

Perintah penggunaan jilbab merupakan simbol perlindungan spiritual wanita dari bahaya yang dapat mempengaruhi baik lahir maupun batinnya. Jadi islam memperlakukan wanita sebagai harta berharga yang harus dijaga dan dilindungi dari bentuk kejahatan apapun. Jilbab ataupun cadar bukanlah berarti pemenjaraan terhadap perempuan, juga bukan untuk mengurung perempuan dalam tempat tinggalnya melainkan untuk menegakan kesopanan. Jadi, jauh dari merampas hak atau kebebasan perempuan, perintah ini menunjukan status tinggi perempuan Muslim dan bahkan melindungi perasaan batin wanita.


Penulis: Qanita Qamarunisa

Editor: Irfan Al-Wahid

Referensi

https://www.reviewofreligions.org/2842/friday-sermon-archive-17-jan-2017/

https://www.alislam.org/article/the-islamic-veil/

https://www.alislam.org/article/demystifying-burqa/

Sumber Gambar : Unsplash