Pencegahan Pelecehan Seksual Dengan Hijab

1059

Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan atau terintimidasi.

Pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja, termasuk laki-laki, perempuan, anak-anak dan dewasa.  Dikutip dari artikel Komnas Perempuan mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, pelecehan seksual didefinisikan sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korbannya.

Komnas Perempuan bahkan menyebutkan bahwa setiap dua jam, setidaknya tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual.

Beberapa kasus pelecehan seksual kerap diabaikan dan dianggap sepele oleh pelakunya. Padahal, perilaku ini tentu tidak bisa dibiarkan dan ini berhubungan dengan moral seseorang tetapi pada saat ini tidak akan dibahas disini, banyak korban pelecehan seksual  mengalami trauma yang berkepanjangan.

Pencegahan pelecehan seksual disini hanya membahas korbannya adalah perempuan dewasa karena pencegahan untuk anak-anak laki-laki atau perempuan dan laki-laki dewasa walaupun traumanya sama tetapi akar permasalahannya yang berbeda.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual seperti menggoda dengan berbicara yang tidak pantas, perilaku menyentuh bagian sensitif perempuan.

Seperti pribahasa mencegah lebih baik dari pada mengobati begitu pula dengan hubungan sosial laki-laki dan perempuan hindari untuk dilecehkan secara seksual baik secara lisan maupun fisik.

Bagaimana cara untuk tidak dilecehkan oleh lawan jenis ? Cara pencegahannya terapkan hijab dan  pardah dalam kehidupan sehari-hari. Untuk perempuan Ahmadi kata hijab dan pardah merupakan satu kesatuan selalu digaungkan dalam setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan mesjid maupun acara di luar mesjid seperti resepsi pernikahan.

Hijab (bahasa Arab: حجاب‎, ħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti “penghalang atau penutup”. Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang menghalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat.

Di dalam Al-Qur’an jelas sekali, untuk tidak terjadinya pelecehan perempuan  harus menutupi seluruh tubuhnya, memakai kerudung dari atas kepala sampai dadanya, menjaga pandangan untuk tidak menarik perhatian seseorang.

وَ قُلۡ  لِّلۡمُؤۡمِنٰتِ یَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِہِنَّ وَ یَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَہُنَّ وَ لَا یُبۡدِیۡنَ  زِیۡنَتَہُنَّ  اِلَّا مَا ظَہَرَ  مِنۡہَا وَ لۡیَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِہِنَّ عَلٰی جُیُوۡبِہِنَّ ۪ وَ لَا یُبۡدِیۡنَ زِیۡنَتَہُنَّ  اِلَّا  لِبُعُوۡلَتِہِنَّ  اَوۡ اٰبَآئِہِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِہِنَّ اَوۡ اَبۡنَآئِہِنَّ  اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِہِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِہِنَّ اَوۡ بَنِیۡۤ  اِخۡوَانِہِنَّ اَوۡ بَنِیۡۤ اَخَوٰتِہِنَّ اَوۡ نِسَآئِہِنَّ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُنَّ اَوِ التّٰبِعِیۡنَ غَیۡرِ اُولِی الۡاِرۡبَۃِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِیۡنَ لَمۡ  یَظۡہَرُوۡا عَلٰی عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ ۪ وَ لَا یَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِہِنَّ لِیُعۡلَمَ  مَا یُخۡفِیۡنَ مِنۡ زِیۡنَتِہِنَّ ؕ وَ تُوۡبُوۡۤا اِلَی اللّٰہِ جَمِیۡعًا اَیُّہَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّکُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ  ﴿۳۲﴾

Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan, hendaknya mereka pun menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya, dan jangan-lah mereka menampakkan kecantikannya kecuali apa yang dengan sendirinya nampak dari-nya, dan mereka mengenakan kudungan hingga menutupi dadanya, …

(An-Nur 24:32)

Bagaimana dengan pardah ?

Purdah atau pardah (dari bahasa Persia: پرده, artinya “tirai”) adalah praktik keagamaan dan sosial yang mengharuskan pemisahan perempuan dari laki-laki di tempat umum yang dilakukan oleh beberapa komunitas Muslim dan Hindu di Asia Selatan. Manifestasi purdah atau pardah pemisahan secara fisik dari lawan jenis dan keharusan agar perempuan menutupi tubuhnya dari kepala hingga kaki.

Disini pemakaian hijab termasuk didalam pemahaman purdah atau pardah, memberikan seorang perempuan kenyamanan dalam bergerak tanpa rasa takut untuk diusilin secara lisan dan fisik. Memang, perempuan tetap mungkin mengalami pelecehan seksual meskipun dia memakai hijab. Tetap saja, hijab bisa menjadi salah satu cara untuk menimilarisir resiko tersebut. Karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), hanya 3,68% dari responden perempuan korban pelecehan yang memakai hijab panjang saat dilecehkan.  

Pada akhirnya, solusi terbaik agar tidak terjadi pelecehan seksual adalah pardah membentengi diri sendiri dengan berpakaian yang menutup aurat dan berkerudung sampai dengan dada, bila di depan umum berbicara seperlunya dan bahasa tubuhnya juga tidak menjadi perhatian lawan jenisnya. Begitu pula dengan media sosial terutama grup-grup alumni WhatsApp yang biasanya bercampur dengan laki-laki hindari ikut komentar yang berhubungan dengan seksual walaupun biasanya hanya candaan.


Penulis Mia Jamila

Sumber :

– Al-Qur’an Jemaat Ahmadiyah Indonesia

   terjemahan dan tafsir

www.kompas.id

  • id.m.wikipedia.org
  • https://news.detik.com/berita/d-4635791/hasil-lengkap-survei-krpa-soal-relasi-pelecehan-seksual-dengan-pakaian

Sumber Gambar : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fbincangmuslimah.com%2Fdiari%2Fsulitnya-menjegal-pelaku-pelecehan-seksual-29083%2F&psig=AOvVaw3senpEAM_E2CR7SYpPZZQ6&ust=1636635079776000&source=images&cd=vfe&ved=0CAsQjRxqFwoTCMjq8PrqjfQCFQAAAAAdAAAAABAD