Polemik Ketetapan Syariat Dua Saksi Perempuan untuk Mengganti Satu Saksi Laki-laki

149

Beberapa orientalis barat mengajukan tuduhan bahwa Islam adalah agama patriarki. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengaturan Quran untuk menyediakan saksi saat transaksi hutang piutang dan moneter. Allah meminta untuk menghadirkan dua orang saksi laki-laki, bila tidak ada maka boleh satu laki-laki dan dua orang perempuan. Secara literal tampak bahwa bila tidak ada seorang saksi laki-laki maka sebagai gantinya ialah menghadirkan dua orang saksi perempuan. Seakan, kesaksian seorang perempuan berbobot setengah dari kesaksian seorang laki-laki sehingga perlu menghadirkan dua orang. Mari kita simak penggalan ayatnya berikut ini,

“…mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil… “

(Al-Baqarah : 282).

Kita perlu melihat ayat Quran dan konteksnya, alih-alih mengambil kesimpulan terburu-buru akibat kata-kata belaka. Ayat al-Baqarah:282 di atas sekilas menunjukkan bahwa kesaksian perempuan hanya bernilai setara dengan setengah dari kesaksian laki-laki. Namun benarkah demikian?

Maksud Ayat

  1. Ayat-ayat tersebut sama sekali tidak mengharuskan kedua perempuan tersebut untuk bersaksi.
  2. Peran wanita kedua secara jelas dirinci dan dibatasi hanya sebagai asisten.
  3. Jika perempuan kedua yang tidak memberikan kesaksian mendapati ada bagian dari keterangan saksi yang menunjukkan bahwa saksi belum sepenuhnya memahami semangat tawar-menawar, ia dapat mengingatkannya dan membantu saksi dalam merevisi pemahamannya atau menyegarkan ingatannya.
  4. Terserah sepenuhnya pada wanita yang memberikan kesaksian untuk setuju atau tidak setuju dengan asistennya. Kesaksiannya tetap menjadi kesaksian tunggal yang independen dan jika dia tidak setuju dengan pasangannya, kesaksiannya akan menjadi keputusan terakhir.

Ayat Lain Seputar Persaksian

Bila melihat ayat-ayat lain dalam Quran soal persaksian, tidak ada pengistimewaan jenis kelamin tertentu, lihat QS. 5:106, 4:15, 65:2, 4:135, 5:8, 70:33, 24:4, 24:6-8, 4:6.

Dua Perkara

Dalam konteks ini, ada dua perkara yang harus kita pahami dalam Hukum Islam. Pertama, isyhad yakni pengesahan atau pernyataan tertulis. Kedua, syahadah atau kesaksian (testimoni). Menimbang penggalan awal ayat ini menceritakan pentingnya menulis hutang piutang oleh juru tulis dengan adanya saksi. Maka ayat ini tengah menyinggung ranah isyhad, dan bukan syahadah. Artinya bukan bermaksud menyatakan bahwa kesaksian perempuan dalam pengadilan Islam itu setara dengan hanya setengah kesaksian laki-laki, bukan ini yang dibahas dan dimaksudkan ayat ini. Melainkan terkhusus Isyhad yang melibatkan kemampuan baca tulis.

Kecenderungan Laki-laki dan Perempuan

Mari kita belajar dari buku “Why Men Don’t Listen and Women Can’t Read Maps” karangan Allan and Barbara Pease. Dunia telah paham adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuanperempuan. Bila laki-laki cenderung lebih teliti dalam hal tulis menulis dan membaca hal yang rumit seperti peta. Maka perempuan lebih jago dalam hal kemampuan mendengarkan. Mereka membuktikannya secara saintifik. Entah mengapa beberapa ulama malah beranggapan alasan satu saksi laki-laki harus digantikan dua saksi perempuan adalah karena kemampuan kognitif perempuan lebih rendah dari laki-laki dan mudah lupa. Padahal Allah tidak tengah menyinggung gender mana lebih cerdas. Ini bukan tentang fisik dan psikis perempuan, tapi sosial budaya perempuan.

Keadaan Masa Lalu

Kita harus jujur dengan memandang secara holistik, di masa lalu lebih banyak perempuan, khususnya, yang relatif kurang melek huruf dibandingkan laki-laki. Itulah sebabnya mereka biasanya hanya mengandalkan ingatan mereka ketika memberikan kesaksian. Selain itu, karena mereka umumnya kurang terlibat dalam transaksi moneter, sehingga mereka lebih rentan melakukan kesalahan dalam hal ini.

Kesimpulan Oleh karena itu, keputusan Al-Quran tidak bertujuan untuk merendahkan keandalan kesaksian perempuan secara umum, namun sebaliknya untuk memperkuat dan melindungi perempuan dalam peran mereka sebagai saksi dan pada saat yang sama untuk menjamin perlindungan sebesar-besarnya bagi kreditur bahkan dalam tatanan sosial patriarki. Juga harus jelas bahwa Al-Quran mengatur kesaksian ganda bagi perempuan hanya pada saat perjanjian tersebut ditandatangani (isyhad).


Penulis : Ammar Ahmad

Photo by Anthony Mini on Unsplash