Terkadang bila kita sengaja mandi sebelum shalat Tahajud, supaya praktis maka kita langsung wudhu setelah mandi saat keadaan kita masih telanjang bulat agar mengeringkan badan nya bisa sekalian setelah wudhu selesai.
Tak hanya saat mau shalat Tahajjud saja, bahkan banyak orang yang mandi sesaat sebelum tiba waktu shalat dan supaya praktis maka mereka juga wudhu setelah mandi dengan badan masih telanjang bulat. Namun apakah boleh kita berwudhu dalam keadaan telanjang bulat? Dengan telanjangnya kita, apakah mengurangi rasa hormat atas ibadah wudhu tersebut? Apakah ada hadits yang membahasnya? dan bagaimana pendapat para ulama dalam hal ini ?
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 3762 disampaikan bahwa, bila kita sendirian didalam kamar mandi dalam keadaan telanjang kemudian berwudhu maka wudhu nya dinyatakan sah. Namun yang lebih baik adalah kita berwudhu sambil berpakaian karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan (seperti saat mandi). Kenapa berwudhu dalam keadaan berpakaian menutup aurat lebih baik ?
Pada pemaparan fatwa syabakah islamiyah no. 3762 tersebut dikutip suatu hadits yang ternyata banyak dijumpai dalam kitab-kitab hadits yang terpercaya yakni,
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi saw tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Lalu Rasulullah saw bersabda,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Dari riwayat hadits tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa menutup aurat itu sangat dianjurkan sekali oleh Rasulullah saw bahkan saat kita sendirian. Untuk memperkuat pandangannya Rasulullah saw sampai bersabda “Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” Artinya meski tak ada orang lain dikamar mandi atau saat kita sendirian dimanapun, hendaknya kita malu pada Allah Ta’ala bila membiarkan aurat kita terbuka. Sehingga saat berwudhu pun lebih baik menutup aurat. Jadi, setelah selesai mandi keringkanlah badan dengan handuk barulah berwudhu.
Namun ingat bagi mereka yang berwudhu setelah mandi dan dalam keadaan telanjang, tak ada dalil bahwa wudhu nya menjadi tidak sah. Karena kondisi telanjang tidak menjadi hal yang dapat membatalkan wudhu. Sedang menutup aurat bukanlah termasuk syarat sah wudhu. Memakai pakaian yang menutup aurat saat berwudhu hanya dinyatakan sebagai kondisi yang lebih baik dari pada berwudhu sambil telanjang. Sebagaimana tertera dalam Fatwa Lajnah Daimah, 5:235 yakni wudhu tetap sah walau saat telanjang atau bercelana pendek karena kondisi telanjang atau bercelana pendek tidak menghalangi sahnya wudhu.
Namun penulis perlu menyampaikan bahwa sebagian ulama mengharamkan berwudlu sambil telanjang berlandaskan hadits diatas. Kondisi mandi dan berwudhu itu berbeda, mandi perlu dalam keadaan telanjang sedang wudhu itu tidak perlu telanjang. Sehingga telanjang saat berwudhu dinyatakan haram oleh sebagian ulama sebagaimana haram untuk telanjang saat tidak ada keperluan apa-apa (mandi atau mengganti pakaian). Pembaca yang budiman perbedaan pendapat dalam hal fiqih adalah hal biasa.
Kita tidak boleh menghakimi pendapat orang lain itu keliru tanpa didukung dalil yang lebih terpercaya. Para ulama memiliki dalil nya masing-masing. Kita hanya perlu menghormati dan menghargai pendapat mereka. Karena perkara ini adalah hal furu/cabang dari agama dan bukan prinsip agama sehingga perbedaan pendapat dapat ditolerir.
Oleh: Ammar Ahmad
Sumber Gambar: islam.nu.or.id