Hukum Menyikat Gigi dan Berkumur-kumur Saat Berpuasa

430

Salah satu hal yang dilematis untuk dilakukan saat berpuasa adalah menyikat gigi apalagi bila dengan menggunakan pasta gigi dengan segala rasa dan sensasi segarnya di mulut. Lantas, bagaimana Syariat Islam mengatur hal ini, apakah kita diizinkan untuk menyikat gigi, berkumur-kumur selama menjalankan ibadah puasa?

Ibnu Taimiyah rh menyampaikan:

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air kedalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi ﷺ dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi ﷺ katakan pada Laqith bin Shabirah, ‘Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika engkau berpuasa.’ Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266 )

Banyak hadis dimana Nabi ﷺ mengizinkan seseorang untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudlu) saat puasa hanya jangan berlebihan:

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Seriuslah dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) kecuali dalam keadaan berpuasa.” (Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448 )

Hd Umar bin Khatab ra diajari Nabi ﷺ bahwa berkumur-kumur selama puasa tidaklah masalah :

Nabi saw bersabda, أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ

“Bagaimana menurutmu, jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?”

Lalu Umar menjawab, لا بَأْسَ بِهِ قَالَ فَمَهْ

“Seperti itu tidak mengapa.”

Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ ( Shahih Sunan Abi Daud, 2089 )

Jelas sekali bahwa berkumur-kumur saat puasa itu tidak masalah atau mubah yakni boleh dilakukan. Sejatinya dalil di atas juga mengindikasikan bahwa sikat gigi juga tidak apa-apa bahkan meski memakai pasta gigi. Sebab secara teknis keduanya tidak memasukan zat ke dalam tubuh sehingga tidak membuat puasa batal.

Rasul ﷺ sendiri saat puasa biasa sikat gigi memakai siwak: رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Dari sahabat Rasulullah ﷺ, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi ﷺ bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)

Berkenaan dengan rasa dan sensasi segar yang ditimbulkan pasta gigi, hal tersebut tidak lantas membuat tindakan menyikat gigi selama puasa menjadi haram. Ingat bahwa siwak sendiri memiliki rasa, namun Nabi tetap menyikat gigi menggunakannya. Juga air sejatinya memiliki rasa yang lidah kita kenali, hanya saja otak kita memahaminya sebagai tawar. Padahal tawar itu sendiri adalah rasa.

Degan demikian menjadi jelas kiranya bahwa berkumur-kumur dan menyikat gigi selama puasa itu boleh dilakukan.


Oleh : Ammar Ahmad

Sumber Gambar : iGenerated with AI (https://gencraft.com/)