Indonesia adalah negara yang memiliki penduduk beragama Islam terbanyak di dunia.1 Dalam Islam, setiap orang wajib melaksanakan salat dan sangat dianjurkan untuk melaksanakannya secara berjemaah, serta melaksanakannya di masjid untuk laki-laki.2 Pelaksanaan salat berjemaah di masjid seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara karena hal ini merupakan bagian dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak kebebasan beragama. Namun, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (Instruksi Mendagri 24/2021), negara melarang dan membatasi kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di tempat ibadah selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),3 yang mana artinya negara telah melarang pelaksanaan salat berjemaah di masjid pada sejumlah daerah di Indonesia. Larangan ini sekilas terdengar sebagai suatu pelanggaran hak kebebasan beragama karena negara telah melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Namun, hal tersebut sebenarnya keliru karena pembatasan salat berjemaah di masjid selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan pembatasan yang diperbolehkan dalam kacamata HAM, khususnya hak kebebasan beragama.
Hak kebebasan beragama merupakan hak yang dijamin pada berbagai instrumen hukum4 dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,5 tetapi dapat dibatasi dengan menggunakan undang-undang.6 Dalam membatasinya, negara perlu memperhatikan dua konsep utama, yaitu forum internum dan forum eksternum yang mana forum internum berkaitan dengan apapun yang diyakini/dipercayai, seperti kepercayaan terhadap ada atau tidaknya
Tuhan, sementara forum eksternum berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan dan praktik dari setiap hak, seperti pelaksanaan salat berjemaah di masjid, pembangunan rumah ibadah, dan penyebaran agama. Dari kedua konsep ini, negara hanya boleh membatasi forum eksternum secara terbatas yang dilakukan tanpa tujuan atau cara yang diskriminatif.7
Pembatasan forum eksternum hanya diperbolehkan berdasarkan alasan yang secara tegas telah disebutkan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Political Rights8:
Kebebasan untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan dan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
Apabila dikatikan dengan Instruksi Mendagri 24/2021, maka larangan pelaksanaan salat berjemaah di masjid sebenarnya diperbolehkan dalam kacamata HAM karena pelaksanaan salat berjemaah di masjid sendiri merupakan bagian dari forum eksternum yang mana dapat dibatasi oleh negara dan alasan pembatasannya pun telah tercantum undang-undang, yaitu untuk melindungi kesehatan masyarakat. Salat berjemaah di masjid merupakan kegiatan yang berbahaya untuk dilakukan selama pandemi Covid-19 karena setiap orang pasti akan berada pada posisi yang berdekatan di dalam suatu ruang tertutup. Kondisi ini sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19 karena penyebarannya pada umumnya terjadi pada orang-orang dengan jarak berdekatan (kurang dari 6 kaki)9 dan berada di dalam ruangan tertutup.10 Oleh karena itu, larangan salat berjemaah di masjid selama pandemi pada dasarnya bukan pelanggaran HAM, melainkan suatu hal yang diperbolehkan dalam kacamata HAM karena salat berjemaah di masjid selama pandemi merupakan forum eksternum bagi umat Islam yang dapat dibatasi oleh negara untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Penulis : Ansar Ahmad
Sumber :
1 Viva Budy Kusnandar, “Indonesia, Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia,” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/25/indonesia-negara-dengan-penduduk-muslim-terbesar- dunia, diakses pada 16 Agustus 2021.
2 Lusiana Mustinda, “Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan,” https://news.detik.com/berita/d-5395936/hukum-sholat-berjamaah-bagi-laki-laki-dan-perempuan, diakses pada 16 Agustus 2021.\
3 Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Nomor IM 24 Tahun 2021, Bagian Ketiga Huruf I dan Bagian Keempat Huruf I.
4 Lihat Pasal 28 E ayat (1), ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
5 Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Ps. 28 I ayat (1).
6 Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, “Pemuda Sebagai Agen Perubahan Mengenai Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan,” (Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 2016), hlm. 17.
7 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, (Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), hlm. 52.
8 Indonesia, Undang-Undang Pengesahan International Convenant On Civil and Political Rights, UU No. 12 Tahun 2005, LN. No.119 Tahun 2005, TLN NO.4558, Ps. 18 ayat (3).
9 Fadhli Rizal Makarim,“Ini 5 Cara Melakukan PhysicalDistancing,” https://www.halodoc.com/artikel/ini-5-cara-melakukan-physical-distancing, diakses pada 16 Agustus 2021.
10 CNN Indonesia, “Ahli Ingatkan Penularan Corona Lewat Udara di Ruang Tertutup”, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200713093329-199-523885/ahli-ingatkan-penularan-corona-lewat- udara-di-ruang-tertutup, diakses pada 16 Agustus 2021.
Sumber Gambar : BBC News